Selasa, 20 Oktober 2015

Kasus kasus koperasi yang bermasalah ( Ekonomi Koperasi )

NAMA             : RIMA MUTIARA RIZQIA
KELAS            : 2EB29
NPM               : 29214409

Kasus kasus Koperasi Yang Bermasalah

1.      Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan
Menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
 Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut.
Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
 Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’.
Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilaiRp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dariRp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.

  2.     Kasus korupsi uang perumahan karanganyar ; kepala koperasi fiktif Divonis 6 tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzamil Sulasiah, Ketua Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera Karanganyar. Muzamil dinyatakan terbukti terlibat korupsi dana bantuan koperasi.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli dengan anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata itu menjatuhkan denda kepada Muzamil berupa uang Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Muzamil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar atau subsider satu tahun penjara.
Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,61 miliar.
"           Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 serta telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," kata hakim Ridwan.
Muzamil menggelapkan dana subsidi pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR Karanganyar dari Kementerian Perumahan Rakyat senilai Rp 3,612 miliar. Kasus ini hampir mirip kasus korupsi dana perumahan rakyat koperasi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar: sama-sama memanfaatkan dana besar Program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah. Rentang waktu kejadian juga tidak berbeda, yakni 2007 dan 2008.
Bedanya, kasus GLA menggunakan Koperasi Serba Usaha Sejahtera yang tercatat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal, dan Koperasi Karanganyar. Sedangkan Koperasi Syariah tak pernah tercatat alias fiktif.
Muzamil bisa mengambil uang bantuan perumahan karena memalsukan tujuh dokumen koperasi, termasuk surat izin usaha perdagangan.
Mengenakan baju gamis berwarna cokelat dengan dibalut jilbab berwarna putih, Muzamil menyatakan ingin pikir-pikir dulu menanggapi vonisnya. Jaksa penuntut Bambang T.M. dari Kejaksaan Negeri Karanganyar juga menyatakan hal yang sama. ROFIUDDIN

3.     Brankas Koperasi Dibobol, Ratusan Juta Raib
TANGERANG - Satu brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah milik Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan Karet, Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih dari dua orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.
Kepala Koperasi Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan yang terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik para nasabah koperasi itu.
Sementara itu Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.

Pendapat saya :
 Menentukan dalam maju tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi.
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah bertujuan pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.


https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=WVomVoPfDca8mgXAmqX4Dg#q=+kasus+kasus+koperasi+di+indonesia


http://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62648/brankas-koperasi-dibobol-ratusan-juta-raib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar