KELAS : 2EB29
NPM :
29214409
Kasus kasus Koperasi Yang Bermasalah
1.
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di
Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan
Menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30%
per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata
belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah
tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama
KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat?
Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi
Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu
kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal
dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian
daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan
pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun
2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi
KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama
‘besar’ di daerah tersebut.
Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur
Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat
yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas
tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan
masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang
usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di
website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/).
Salah
satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi
Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat
pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan
kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan
juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu
tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten
Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan
modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM
menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi
ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital
tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk
duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan
‘keuntungannya’.
Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni
bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan
hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007
hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai
total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I
Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis
investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset
senilaiRp.321 milyar atau hanya separuh dari
simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dariRp.400 milyar uang nasabah tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang
oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap
Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi.
Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah
disetorkan dapat dikembalikan.
2. Kasus
korupsi uang perumahan karanganyar ; kepala koperasi fiktif Divonis 6 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzamil
Sulasiah, Ketua Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera Karanganyar.
Muzamil dinyatakan terbukti terlibat korupsi dana bantuan koperasi.
Selain penjara, majelis hakim
yang diketuai Ridwan Ramli dengan anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata itu
menjatuhkan denda kepada Muzamil berupa uang Rp 250 juta subsider 6 bulan
penjara. Muzamil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar
atau subsider satu tahun penjara.
Vonis penjara ini lebih ringan
dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp
3,61 miliar.
" Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 serta telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," kata hakim
Ridwan.
Muzamil menggelapkan dana subsidi
pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR Karanganyar
dari Kementerian Perumahan Rakyat senilai Rp 3,612 miliar. Kasus ini hampir
mirip kasus korupsi dana perumahan rakyat koperasi Griya Lawu Asri (GLA) di
Karanganyar: sama-sama memanfaatkan dana besar Program Gerakan Nasional
Pembangunan Sejuta Rumah. Rentang waktu kejadian juga tidak berbeda, yakni 2007
dan 2008.
Bedanya, kasus GLA menggunakan
Koperasi Serba Usaha Sejahtera yang tercatat di Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Penanaman Modal, dan Koperasi Karanganyar. Sedangkan Koperasi
Syariah tak pernah tercatat alias fiktif.
Muzamil bisa mengambil uang
bantuan perumahan karena memalsukan tujuh dokumen koperasi, termasuk surat izin
usaha perdagangan.
Mengenakan baju gamis berwarna
cokelat dengan dibalut jilbab berwarna putih, Muzamil menyatakan ingin
pikir-pikir dulu menanggapi vonisnya. Jaksa penuntut Bambang T.M. dari
Kejaksaan Negeri Karanganyar juga menyatakan hal yang sama. ROFIUDDIN
3.
Brankas
Koperasi Dibobol, Ratusan Juta Raib
TANGERANG
- Satu brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah
milik Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan
Karet, Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,
Rabu (21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih
dari dua orang.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui
sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian
marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena
mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian
didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat
penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung
dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.
Kepala
Koperasi Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan
uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan
yang terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik
para nasabah koperasi itu.
Sementara
itu Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut.
Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan
koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah
mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.
Pendapat saya :
Menentukan dalam maju tidaknya koperasi
terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya
dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara
menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi
lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota
koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif
terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan
oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya,
karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat
bagi diri mereka pribadi.
Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat
sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan
serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi
seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah bertujuan pada partisipasi
anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan
manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr&ei=WVomVoPfDca8mgXAmqX4Dg#q=+kasus+kasus+koperasi+di+indonesia
http://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62648/brankas-koperasi-dibobol-ratusan-juta-raib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar